Renstra BPMK Tahun 2012-2016

BAB I

GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD

 

 1.  TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG

 1.1.    KEPALA BADAN

–     Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan  kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan masyarakat Kampung;

–     Fungsingya :

  1. penetapan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1.2.    SEKRETARIAT

–     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris;

–     Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan;

–     Fungsinya :

  1. merumuskan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. merumuskan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu;
  3. merumuskan kebijakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan LAKIP Badan;
  4. merumuskan kebijakan pelayanan administratif Badan;
  5. merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
  6. merumuskan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
  7. merumuskan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  8. merumuskan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan;
  9. merumuskan kebijakan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
  10. merumuskan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan;
  11. merumuskan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan;
  12. pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  13. evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  14. melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

 

1.2.1.   SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

–    Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program dan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;

–    Fungsinya :

  1. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
  2. menyusun rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan dan;
  3. melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan LAKIP Badan;
  4. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) Badan;
  6. melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan;
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
  8. melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
  9. melaksanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan;
  10. melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan;
  11. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan;
  12. menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja;
  13. mepenyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan;
  14. melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan;
  15. melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan;
  16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan rencana, program kerja dan pengelolaan administrasi keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

 

1.2.2.   SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

–    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas  pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;

–    Fungsinya :

  1. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
  3. melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
  4. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Badan;
  5. menyusun dan menyiapkan pengelolaan dan pengendalian adminstrasi perjalanan dinas;
  6. melaksanakan pelayanan keprotokoleran dan penyelenggaraan rapat – rapat dinas;
  7. melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat;
  8. melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya;
  10. menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Kantor;
  11. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan Kantor;
  12. menyusun bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas Badan;
  13. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang – undangan;
  14. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
  15. menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi;
  16. menyusun dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai, karcis / karstu, taspen, askes dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai;
  17. menyusun dan menyiapkan pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
  18. memfasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;
  19. menyusun  dan menyiapkan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai;
  20. mengkoordinasikan penyusunan administrasi DP-3, DUK, daftar nominatif pegawai, sumpah / janji pegawai;
  21. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  22. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

1.3.    BIDANG PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT

–    Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat yang meliputi fasilitasi dan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan serta pengembangan partisipasi masyarakat dan pemantapan data profil Kampung / Kelurahan;

–     Fungsinya :

  1. perumusan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang  pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  3. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  4. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  5. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  7. evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  8. pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

 

1.3.1.   Sub Bidang Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan

–   Kepala Sub Bidang Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan fasilitasi dan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan;

–   Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pengelolaan fasilitasi dan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
  2. penyusunan rumusan kebijakan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan fasilitasi dan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
  3. penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat kampung;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat kampung;
  5. pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat kampung;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat kampung;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan lembaga kemasyarakatan;
  8. pelaksanaan pelatihan lembaga kemasyarakatan;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan lembaga kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pengelolaan fasilitasi dan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

1.3.2.   Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Pemantapan Data Profil Kampung.

–    Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Pemantapan Data Profil Kampung mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan partisipasi masyarakat dan pemantapan data profil Kampung;

–    Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pelayanan dan pengembangan partisipasi masyarakat dan pemantapan data profil Kampung / Kelurahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
  3. pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemantapan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perKampungan;
  6. pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perKampungan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perKampungan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil Kampung dan profil kelurahan;
  9. pelaksanaan pegolahan data profil Kampung dan profil kelurahan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data profil Kampung dan profil kelurahan;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. pelaksanaan koordinasi pelayanan dan pengembangan partisipasi masyarakat dan pemantapan data profil Kampung / Kelurahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

1.4.    BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

–    Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat;

–     Fungsinya :

  1. perumusan rencana dan program kerja  pelayanan pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang  pelayanan pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  3. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang  pelayanan pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  4. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang  pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  5. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang  pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan  pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  7. evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan  pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  8. pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengembangan teknologi tepat guna dan sosial budaya masyarakat kampung;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

 

1.4.1.     SUB BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA

–   Kepala Sub Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan teknologi tepat guna;

–   Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pelayanan dan pengembangan teknologi tepat guna;
  2. penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman, norma, standar, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan teknologi tepat guna;
  3. pelaksanaan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengembangan teknologi tepat guna;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan teknologi tepat guna;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan teknologi tepat guna;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan koordinasi pelayanan dan pengembangan teknologi tepat guna dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

1.4.2.     SUB BIDANG SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

–   Kepala Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung;

–   Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pelayanan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung;
  3. pembinaan dan supervisi pelaksanaan peningkatan dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya masyarakat kampung;
  6. fasilitasi, pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya masyarakat kampung;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan lembaga adat dan budaya masyarakat kampung;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan koordinasi pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kampung dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

1.5.    BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT

–    Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala badan dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat yang meliputi pengembangan usaha ekonomi dan lembaga keuangan serta pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha;

–    Fungsinya :

  1. perumusan rencana dan program kerja pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  3. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  4. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  5. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan  pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendampingan program partisipasi masyarakat dalam membangun desa/ kampong;
  8. pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

 

1.5.1.   SUB BIDANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DAN LEMBAGA KEUANGAN

–    Kepala Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan usaha ekonomi dan lembaga keuangan;

–    Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pelayanan pengembangan usaha ekonomi dan lembaga keuangan;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
  6. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perKampungan;
  8. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perKampungan;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  11. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pelayanan pengembangan usaha ekonomi dan lembaga keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

1.5.2.   SUB BIDANG PENGEMBANGAN PRODUKSI DAN PEMASARAN HASIL USAHA

–    Kepala Sub Bidang Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas kepala bidang dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha;

–    Fungsinya :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan  pelayanan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
  3. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  5. pelaksanaan koordinasi pelayanan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

 2.      SUMBER DAYA SKPD

Pegawai yang menempati Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel berjumlah 32 orang terdiri dari :

–        Kepala Badan / –

–        Sekretaris 1 (satu) orang

–        Kepala Bidang 3 (tiga) orang

–        Kassubag 1 (satu) orang

–        Kasubbid 6 (enam) orang

–        Staf 21 (dua puluh satu) orang

Dari 32 orang pegawai sebagaimana disebutkan diatas, dilihat dari tingkat pendidikan pegawai sebagai berikut :

–        Strata Dua (S2) 1 orang

–        Strata Satu (S1) 16 orang

–        Sarjana Muda (DIII) 1 orang

–        SLTA 13 orang

–        SLTP 1 orang

 

3.    KINERJA PELAYANAN SKPD

Dalam melaksanakan tugas, pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain diluar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

Setiap pemimpin organisasi wajib mengawasai bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Setiap pemimpin organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahawan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.

Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin suatu organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk bawahan.

Dengan jumlah personil atau pegawai yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel dirasakan masih belum memadai untuk mengisi setiap tugas dalam bidang-bidang yang ada. Lagi pula, diakui bahwa pegawai khususnya staf masih belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi menurut bidang tugas masing-masing, dalam artian belum maksimalnya spesialisasi kerja/tugas para staf. Hal tersebut berdampak pada kreatifitas dan inovasi serta produktifitas indivudi staf sehingga pelaksanaan tugas masih lebih dominan menunggu perintah atasan walaupun demikian upaya saling mengisi dalam pekerjaan sangat tinggi dalam artian kerjasama antar pegawai semakin lebih baik dalam menangani satu pekerjaan.

Selain masalah internal mengenai staf/pegawai, sarana dan prasarana pemerintah masih belum terbangun sepenuhnya, seperti perkantoran pemerintahandan hal ini berdampak pada efektifitas kinerja borokrasi pemerintahan terlebih khusus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini pun menjadi kelemahan dan kendala bagi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel, yaitu belum tersedianya sarana perkantoran yang memadai dan representatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi terlebih pelayanan masyarakat dan pemerintahan kampung.

Wilayah Kabupaten Boven Digoel yang merupakan wilayah kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat kampung yang terdiri dari 20 Distrik dan 112 Kampung dengan tingkat persebaran penduduk yang tidak merata disetiap kampung, serta jarak tempuh yang bervariasi dengan medan yang cukup berat sehingga membentuk  suatu karakteristik dengan potensi sumber daya yang beragam. Dengan kata lain, masyarakat di setiap kampung/distrik memiliki khas dan karakteristik berbeda yang menghendaki penanganan tertentu dari pemerintah.

Selain itu, dalam Kabupaten Boven Digoel masih ada kesenjangan atau gap baik dari segi pendidikan/tingkat pemahaman masyarakat, pendapatan atau ekonomi keluarga maupun transformasi kehidupan sosial. Masyarakat Kabupaten Boven digoelyang berdomisili di daerah sekitar kota maupun di pinggiran kota memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat yang tinggal jauh di pedalaman, Perbedaan ini dapat terlihat dari segi pendidikan, kondisi sosial, maupun ekonomi. Masyarakat di perkotaan dan pinggiran perkotaan memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi dari masyarakat lain yang tinggal di pedalaman atau wilayah terpencil terutama yang susah ditembus dengan akses transportasi.

Selanjutnya dari sisi aparatur pemeritah kampung termasuk didalam kelembagaan kampung masih belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi lembaga masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundan-Undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan belum jalan atau maksimalnya peran lembaga yang dimaksud di kampung. Hal ini merupakan dampak dari belum tertata dengan baik lembaga atau organisasi kemasyarakatan di kampung termasuk pemerintah kampung baik dilihat dari struktur maupun administrasi pemerintahan kampung yang ada. Hal ini merupakan tantangan bagi badan pemberdayaan masyarakat kampung kabupaten boven digoel dalam merangkum wilayah dan masyarakat serta pemerintahan kampung yang ada dalam satu program atau kegiatan pemberdayaan dan pembangunan. Walaupun demikian, tingkat kepatuhan dan toleransi serta kerjasama masyarakat dan pemerintah kampung cukup baik sebagai peluang bagi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoeldalam menstimulasi kebijakan dan tindakan strategis pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan. Disisi lain, kebijakan dan program Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel selalu bersentuhan atau bersesuaian dengan kebijakan dan program di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk menjembatani antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Khususnya SKPD teknis lainnya sekaligus sinergitas dan program Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel yang dapat dilaksanakan oleh SKPD lain.

 

 

BAB II

ISU-ISU STRATEGI BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 1.     IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN SKPD

Pengenalan atau analisis terhadap lingkungan tersebut baik lingkungan internal dan lingkungan eksternal secara sederhana dilihat dalam diagram analisis SWOT (Strenght, Weekness, Opportunity, treatment) yaitu kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan yang dihadapi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Analisis SWOT merupakan gambaran kondisi dan situasi baik di lingkungan internal dan lingkungan eksternal, dimana lingkungan internal instansi dalam analisa SWOT merupakan gambaran kekuatan dan kelemahan (strenght, Weekness). Sedangkan lingkungan eksternal merupakan gambaran peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kekuatan(Strenght) dalam Analisa SWOT merupakan daya atau kemampuan dan kelebihan yang dimiliki oleh instansi dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekaligus untuk menepiskan atau mengatasi kelemahan yang ada.

Kelemahan (Weekness) merupakan kelemahan atau kekurangan yang ada dalam instansi dalam hal ini kelemahan dan kekurangan yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Setiap instansi memiliki kelemahan dan tidak dihindari oleh setiap instansi, kelemahan hanya dapat di tepiskan atau diatasi dengan sumber daya atau kelebihan yang ada dalam  instansi itu sendiri. Oleh karena itu, kelebihan atau kekuatan yang dimiliki oleh setiap instansi diharapkan melebihi kelemahan yang ada sehingga keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat dicapai.

Peluang (Opportunity) adalah kesempatan yang diperoleh oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel dari lingkungan eksternal untuk memaksimalkan dan mengembangkan kemampuan untuk meraih keuntungan dalam mendukung Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel meraih keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Peluang yang diperoleh juga merupakan hasil dari kemampuan instansi dalam melihat atau memaanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki. Penting bagi instansi untuk menepiskan tantangan yang akan dihadapi oleh instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Tantangan (Treament) merupakan kendala yang akan dihadapi oleh instansi. Tantangan yang akan dihadapi merupakan benturan terhadap ujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tantangan ada yang dapat diperkirakan sebelumnya dan ada yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Tantangan yang dapat diperkirakan sebelumnya dapat ditepiskan dengan memanfaatkan serta memaksimalkan peluang atau kesempatan yang diperoleh dari lingkungan dengan memperbesar dan memaksimalkan daya atau kekuatan dan kelebihan didalam situasi.

Secara diagram kekuatan, kelemahan, peluang,tantangan (Strenght, Weekness, Opportunity, Treatment) Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel berdasarkan analisa lingkungan strategik sebagaimana diuraikan diatas, adalah sebagai berikut :

Kekuatan (Strenght)

 

Kelemaha (Weekness)

 

–   Kerjasama yang tinggi

–   Tingkat pendidikan yang pegawaicukup baik

–   Dukungan regulasi yang kuat

–   Instansi Pemerintah Daerah memilikikekuatan memaksa

–   Fasilitas komputer cukup memadai

–   Rendahnya pemahaman staf terhadap tugas dan fungsi

–   Pengfusian/spesialisasi staf dalam tugas bidang belum maksimal

–   Sarana kantor belum memadai

–   Keterampilan teknik komputer mayoritas staf belum memadai

 

 

Peluang (Opportunity)

 

Tantangan (Treatment)

–   Kepatuhan dan toleransi masyarakat dan pemerintah kampung cukup tinggi

–   Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup baik

–   Dukungan Pimpinan Daearah kuat

–   Wilayah Perbatasan Negara

–   Pola pikir masyarakatmasih rendah

–   Wilayah kabupaten dibatasi jarak

–   Dan jangkauan yang masih sulit ditempuh

–   Lembaga kampung belum sepenuhnya memahami fungsi dan perannya

–   Wilayah Perbatasan Negara

Dari uraian diatasanalisa SWOT di atas, maka upaya yang dapat dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel untuk menepiskan dan mengatasi kelemahan/kekurangan serta menghadapi tantangan yang ada dengan kelebihan dan peluang adalah sebagai berikut :

a.      Kelemahan/Kekurangan

–    Rendahnya pemahaman staf terhadap tugas dan fungsi.

+    Mengintensifkan kemampuan staf berdasarkan tingkat pendidikan dan melaksanakan orientasi tugas dengan cara pemberian tanggung jawab kerja dengan capaian target kinerja tertentu.

–    Belum memaksimalkan pengfungsian pegawai dalam spesialisasi bidang tugas.

+   Spesialisasi kerja pegawai berdasarkan spesialisasi bidang tugas secara hirarkhi dengan target kinerja tertentu.

–    Sarana kantor belum memadai.

+   Dengan dukungan dan penguatan regulasi terhadap instansi dan dukungan pimpinan yang kuat untuk pengadaan sarana kantor.

–    Kemampuan teknik komputer mayoritas pegawai rendah.

+   Dengan fasilitas komputer yang memadai serta kerjasama yang kuat diantara pegawai untuk saling memberikan pengalaman dan pengetahuan teknik komputer.

 

b.    Tantangan

–    Pola pikir masyarakat yang masih rendah.

+   Mengembangkan kepatuhan dan toleransi masyarakat dan pemerintahan kampung dengan pola pendekatan program pemberdayaan yang intensif.

–    Wilayah kabupaten dibatasi jarak dan jangkauan yang masih sulit dijangkau.

+   Dengan dukungan pimpinan daerah mengintensifkan serta meningkatkan biaya koordinasi dan pendampingan kepada masyarakat antar wilayah.

–    Lembaga kampung belum sepenuhnya memahami peran dan fungsinya.

+   Memperbesar perhatian pemerintah daerah dalam kegiatan peningkatan kemampuan dan kapasitas lembaga kampung terhadap peran dan fungsinya.

–    Wilayah perbatasan negara dekat dengan ancaman negara tetangga atau mudah masuknya nilai-nilai yang menurunkan rasa nasionalisme.

+   dengan isu wilayah perbatasan negara pula, memperbesar perhatian. pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bagi daerah.

 

2.     TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2012-2016 adalah sebagai berikut :

A.     Visi :

Membangun Masyarakat dan Wilayah Kabupaten Boven Digoel yang Produktif, Maju dan Mandiri (PROMAMA).

B.     Misi :

1. Membangun manusia boven digoel dalam kebersamaan menuju sebuah komunitas yang mempunyai kreatifitas, produktifitas, etos kerja membangun, niat ingin maju dan mandiri berbasis egaliter dalam nuansa damai, solider dan takut akan Tuhan.

2. Membentuk keluarga-keluarga yang sehat dan berpendidikan serta masyarakat lokal yang eksis dalam kehidupan menuju atmosfir kesejahteraan.

3. Membentuk pemerintah lokal yang berkualitas, bersih, jujur, akuntabel, dedikatif, berwibawa dan mapu loyalitas terhadap pemerintah dalam koridor taat dan patuh terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Membangun hubungan yang sinergis persuasif :

–   Antara pemerintah lokaldan stakeholders (adat, agama, masyarakat, dunia usaha) dan kelompok elit;

–   Sesama pemerintah lokal di papua;

–   Antar pemerintah lokal dengan pemerintah pusat.

5. Membangun kawasan luar biasa di kabupaten boven digoel (kawasan perbatasan dan terisolir) untuk menciptakan aksesbilitas dan peluang untuk tumbuh cepat.

6. Memfasilitasi gerakan pembangunan sektor unggulan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan dalam kerangka pemenuhan kebutuhan dasar diwilayah boven digoel sebagaimana yang diamanatkan oleh otonomi khusus.

7. Menciptakan suasana wilayah boven digoel yang aman dan tertib.

 

C.     Program Utama

  1. Membangun rasa kebersamaan dan kekeluargaan guna membentuk sebuah masyarakatyang berpendidikan, sehat, berkualitas dan mandiri.
  2. Membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang harmonis melalui pemerintahan yang berkualitas, jujur dan akuntabel dan berwibawa.
  3. Meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan sektor unggulan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menciptakan susana wilayah boven digoel yang tertib dan aman.

 

3.    PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS (SESUAI TUPOKSI)

  1. Penguatan pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan kampung.
  2. Peningkatan pengembangan Teknologi Tepat Guna dan nilai-nilai sosial budaya.
  3. Pengembangan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat.
  4. Pemantapan kapabilitas dan manajemen kesekretariatan.

 

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN

 1.     VISI DAN MISI SKPD

a.  VISI BPMK KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Visi yang ingin dicapai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel adalah :”Terwujudnya Masyarakat Yang Sejahtera Lahir Dan Batin Terbebas Dari Kemiskinan, Keterbelakangan dan Kebodohan”.

 

b. MISI BPMK KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Untuk mencapai visi tersebut, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel mempunyai Misi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat kampung melalui PNPM  Mandiri – Respek;
  2. Mengembangkan lembaga ekonomi kampung;
  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan;
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat kampung;
  5. Meningkatkan sarana prasaran aparatur;
  6. Peningkatan kualitas aparat kampung;
  7. Mengembangkan dan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan sumber daya kampung melalui kerjasama teknologi yang rqamah lingkungan;
  8. Melestarikan nili-nilai sosial budaya masyarakat, keswadayaan dan kegotong-royongan masyarakat dalam proses pembangunan berdasarkan nilai-nilai luhur kehidupan bermasyarakat serta kebersamaan.

 

2.     TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD

a.    TUJUAN JANGKA MENENGAH BPMK KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Tujuan yang ingin dicapai adalah :

  1. Mewujudkan kondisi sosial ekonomi, politik, hukum dan budaya masyarakat yang berkembang maju kearah kondisi kehidupan yang lebih baik dan mandiri;
  2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung melalui penyediaan makanan dan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal maupun sarana prasanan dasar;
  3. Meningkatkan potensi dan kapasitas pemerintah kampung dan masyarakat dalam setiaap pengambilan keputusan pembangunan;
  4. Meningkatkan kemampuan kelembagaan milik rakyat untuk memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dalam program pembangunan kampung.

b.    SASARAN JANGKA MENENGAH BPMK KABUPATEN BOVEN DIGOEL

  1. Kehidupan masyarakat di kampung berkembang menjadi lebih baik dan mandiri dari segi ekonomi, politik, hukum dan budaya;
  2. Tersedianya makanan dan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal maupun sarana prasarana dasar yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung;
  3. Terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di kampung;
  4. Terwujudnya kelembagaan kampung yang mandiri dan profesional dalam memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dalam program pembangunan.

 

3.     STRATEGI DAN KEBIJAKAN

a.  STRATEGI

Bertolak dari isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPMK Kabupaten Boven Digoel, maka strategi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peningkatan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat kampung melalui PNPM Mandiri- Respek.
  2. Mengembangkan lembaga ekonomi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes).
  3. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan kepada masyarakat dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat kampung.
  5. Meningkatkan kinerja aparatur melalui penyediaan sarana dan prasarana.
  6. Meningkatkan wawasan aparat kampung.
  7. Mengembangkan dan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan sumber daya kampung melalui kerjasama teknologi yang ramah lingkungan.
  8. Melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, keswadayaan dan kegotong-royongan masyarakat dalam proses pembangunan berdasarkan nilai-nilai luhur kehidupan bermasyarakat serta kebersamaan.

 

b.   KEBIJAKAN

Kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi BPMK Kabupaten Boven Digoel adalah sebagai berikut :

  1. Melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan (PNPM Mandiri-Respek) yang alokasi sumber pendanaanya dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten untuk Distrik dan Kampung;
  2. Pengembangan lembaga ekonomi di tingkat kampung;
  3. Pemantapan rencana kerja yang terpadu dan terarah dengan SKPD lain agar pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan secara terintegrasi;
  4. Menyusun Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan memfasilitasi pembentuykan lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut sehingga dapat berjalan secara mandiri dan profesional;
  5. Peningkatan kapasitas daya dukung aparatur melalui pembangunan kantor dan sarana prasarana pendukung lain yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masingorganisasi kantor;
  6. Pengembangan SDM aparat kampung secara terarah dan terpadu melalui sosialisasi, bimbingan maupun pelatihan;
  7. Pengembangan TTG di kampung sebagai upaya peningkatan akses kelompok masyarakat miskin terhadap TTG untuk peningkatan produktifitas.

 

 

BAB IV

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN

 1.    PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PELAYANAN

        Kegiatan :

  1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  2. Penyediaan Jasa Komunikassi, Sumber Daya Air dan Listrik
  3. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
  4. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
  5. Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
  6. Penyediaan Alat Tulis Kantor
  7. Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan
  8. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangungan Kantor
  9. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  10. Penyediaan Makan Minum
  11. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
  12. Penyediaan Jasa Sewa Gedung Kantor dan Rumah Jabatan/Dinas
  13. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
  14. Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran
  15. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  16. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
  17. Rapat-Rapat Koordinasi Dalam Daerah

 

2.    PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR

Kegiatan :

  1. Pengadaan Gedung Kantor
  2. Pengadaan Rumah Jabatan/Dinas
  3. Pengadaan Perlangkapan Gedung Kantor
  4. Pengadaan Meubelair
  5. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
  6. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
  7. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
  8. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Dinas
  9. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
  10. Pembangunan Kapasitas Balai Kampung

 

3.   ROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR

Kegiatan :

  1. Pendidikan dan Pelatihan Formal
  2. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
  3. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
  4. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
  5. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Masyarakat Kampung
  6. Pergelaran Teknologi Tepat Guna

 

4.    PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN

Kegiatan :

  1. Penyusuna Pelaporan Keuangan Semesteran
  2. Penyususnan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Kinerja SKPD

 

5.    PROGRAM PENINGKATAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT PEDESAAN

Kegiatan :

  1. Penyelenggaraan Diseminasi Infirmasi Bagi Masyarakat Kampung
  2. Pemberdayan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Kampung
  3. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis
  4. Fasilitasi Budaya Masyarakat

 

6.    PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN KAMPUNG

Kegiatan :

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  2. Pendampingan Rencana Strategis Pembangunan Kampung
  3. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
  4. Koordinasi Pengendalian Program PNPM Mandiri-Respek
  5. Penyelenggaraan Lomba Kampung
  6. Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kampung
  7. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung
  8. Pembinaan Administrasi Proyek (PAP)

 

7.    PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH KAMPUNG

Kegiatan :

  1. Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung
  2. Pengembangan Kampung Model/Percontohan
  3. Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung Dalam Bidqang Pembangunan Kawasan Kampung
  4. Pelatihan Kader Pembangunan Kampung

 

8.    PROGRAM PERENCANAAN KAMPUNG

Kegiatan :

  1. Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Jangka Menengah Kampung
  2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung
  3. Pemberdayaan Perempuan Melalui Program PKK
  4. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kampung

 

9.   PROGRAM PENGEMBANGAN DATA/INFORMASI/STATISTIK DAERAH

Kegiatan :

  1. Bintek Pokja Profil Kampung/Kelurahan
  2. Pendataan Data Base Profil Kampung/Kelurahan 

 

 

BAB V

INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN

DAN SASARAN RPJMD

 

Berdasarkan rencana program dan kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel Tahun 2012 – 2016, indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPMJD Kabupaten Boven Digoel adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat kampung melalui PNPM Mandiri-Respek;
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana lingkungan kampung;
  3. Meningkatnya pembangunan ekonomi masyarakat;
  4. Meningkatnya kerjasama dan pengkajian teknologi tepat guna di kampung;
  5. Terciptanya nila-nilai sosial budaya masyarakat, keswadayaan dan kegotong-royongan masyarakat dalam proses pembangunan berdasarkan nila-nilai luhur kehidupan bermasyarakat serta kebersamaan;
  6. Terciptanya kelembagaan kampung yang mandiri dan profesional;
  7. Meningkatnya koordinasi antar pelaku pembangunan;
  8. Meningkatnya kinerja birokrasi dan SDM aparatur pemerintahan dalam rangka meningkatkan mutu pelayana publik;
  9. Tumbuhnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik.

 

BAB V

PENUTUP

 

Demikian Rencana Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dalam mewujudkan “Masyarakat yang sejahtera lahir batin terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan”.